Tarif Resiprokal AS Tidak Sah, Perjanjian ART Tidak Perlu Diratifikasi – MKE

All the versions of this article:

Document 25550
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi - 03 March 2026

Tarif Resiprokal AS Tidak Sah, Perjanjian ART Tidak Perlu Diratifikasi – MKE

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak meratifikasi perjanjian reciprocal trade (ART) antara Indonesia – Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. Penurunan tarif 19% yang didapatkan Indonesia dalam perjanjian ini tidak sebanding dengan penyerahan diri dan kedaulatan negara kepada kepentingan AS.

Untuk itu, berikut adalah alasan fundamental yang mendasari agar Perjanjian ART tidak diratifikasi, yakni:

Pertama, Putusan Supreme Court AS telah menyatakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Trump tidak sah (ilegal). Oleh karena itu, Perjanjian ART Indonesia-AS tidak tidak memiliki dasar hukum di AS dan tidak perlu dilanjutkan.

Kedua, Perjanjian ART bukanlah kesepakatan bilateral tetapi penyesuaian sepihak (unilateral adjustment) kepada kepentingan ekonomi dan keamanan AS yang menempatkan Indonesia di bawah kontrol AS dan membatasi hubungan politik dan luar negeri Indonesia dengan pihak ketiga sehingga mengancam kedaulatan Indonesia sebagai negara merdeka.

Ketiga, Perjanjian ART Indonesia-AS membuat pengaturan yang banyak bertentangan secara fundamental dengan peraturan perundang-undangan nasional dan meletakan banyak kewajiban bagi Pemerintah Indonesia untuk merevisi puluhan peraturan perundang-undangan nasional guna memfasilitasi kepentingan ekonomi dan keamanan AS daripada memfasilitasi kepentingan dan perlindungan hak rakyat Indonesia.

Keempat, Perjanjian ART memberikan tekanan besar bagi perekonomian nasional Indonesia dikarenakan penerapan pasal-pasal yang bersifat trade balancing requirement oleh AS telah membebankan kewajiban Indonesia untuk lebih banyak membeli barang impor dari AS. Hal ini tidak sebanding dengan nilai ekspor yang akan diterima Indonesia sehingga berpotensi berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah yang kembali dapat mengakibatkan tekanan pada fiskal.

Dengan dampak luas dan mendasar bagi kehidupan bangsa, maka sudah sepatutnya Perjanjian ART ditinjau ulang dan Pemerintah Indonesia tidak perlu meratifikasi, terlebih jika dilakukan tanpa persetujuan dari DPR RI. Hal ini sesuai dengan mandat konstitusi yang diatur Pasal 11 ayat (2) UUD RI 1945 yang menyatakan perjanjian yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Norma ini telah ditegaskan kembali dalam Putusan MK No.13/PUU-XVI/2018 tentang perjanjian internasional perjanjian internasional yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat (2) UUD 1945, perlu dibahas bersama DPR RI dan diratifikasi melalui Undang-undang. Putusan MK tersebut juga menegaskan pada kewajiban DPR RI untuk melakukan penilaian analisis dampak suatu perjanjian internasional terhadap dampak yang luas dalam mengambil keputusan terhadap perjanjian internasional yang akan diratifikasi.

Untuk itu, Koalisi MKE mendesak agar DPR RI tidak boleh hanya sekedar menjadi stempel Pemerintah saja. Tetapi, harus secara serius melakukan analisis dampak komprehensif yang dilakukan secara transparan dan demokratis dengan melibatkan partisipasi Masyarakat secara luas. Langkah ini diperlukan, mengingat isi Perjanjian ART secara eksplisit sangat tidak adil bagi masyarakat Indonesia.

Berikut ini adalah potensi dampak Perjanjian ART yang merugikan masyarakat Indonesia:

Pangan dan Pertanian

Perjanjian ini praktis membatasi kebijakan Indonesia mengatur impor produk pangan dan pertanian. Indonesia tidak lagi memiliki keleluasaan untuk menilai kebutuhan domestik, perlindungan produsen lokal, standar mutu nasional, maupun kesesuaian dengan konteks sosial-budaya sebelum produk masuk ke pasar domestik. Imbasnya, terbentuk rezim akses pasar yang asimetris. Hal ini berdampak pada setidaknya 4 (empat) hal: (1) tekanan harga dan persaingan tidak seimbang; (2) menyempitnya akses pasar bagi produsen pangan skala kecil; (3) risiko ketergantungan sistemik; dan (4) marginalisasi produsen pangan kecil yang semakin terinstitusionalisasi. Pengecualian produk pertanian AS dari neraca komoditas ini akan menghilangkan kemampuan Indonesia untuk melindungi harga produk pertanian dalam negeri di masa panen raya. Belum lagi kewajiban untuk membeli sejumlah produk pertanian AS dengan kuota yang sudah ditentukan diantaranya satu juta ton kedelai dan 1,6 juta ton jagung dari AS. Jika pemerintah meratifikasi perjanjian ini, juga akan sangat memukul peternak lokal yang saat ini saja menurut laporan sejumlah petani seperti di Ponorogo telah kesulitan untuk mempertahankan harga daging, yang di sejumlah pasar sudah jatuh hampir separuh dari biasanya.

Perikanan

Pemerintah Indonesia telah keliru dalam memilih kebijakan untuk mensejahterakan nelayan, perjanjian ini dinilai tidak setara dan berisiko merugikan nelayan serta industri perikanan lokal. Perjanjian ini memaksa Indonesia mengorbankan kedaulatan sumber daya alam demi tarif yang tidak setara, yang pada akhirnya dapat menekan industri pengolahan perikanan nasional. Nelayan Indonesia akan kalah saing di pasar lokal dengan banjirnya produk dari AS karena tarif 0% yang diberikan oleh pemerintah Indonesia dan mengancam keanekaragaman hayati ikan nasional akibat dominasi ikan impor dari AS. Padahal impor komoditas perikanan ke Indonesia telah diatur secara ketat untuk melindungi pembudidaya dan nelayan lokal, dengan fokus pada impor bahan baku untuk industri, diantaranya Permen KP No. 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Impor Hasil Perikanan. Mengatur pengawasan ketat terhadap jenis, jumlah, dan tempat pemasukan komoditas impor melalui sistem elektronik. Dan Permendag No. 19 Tahun 2025 (yang diubah dengan Permendag No. 38 Tahun 2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan. Peraturan ini mengatur mekanisme, kuota, dan sanksi bagi importir yang melanggar ketentuan. Selain itu, perjanjian ini akan berimbas terhadap subsidi nelayan tradisional yang akan dikurangi karena itu.

Hak Kekayaan Intelektual

Melalui perjanjian tarif reciprocal ini, Indonesia juga wajib meratifikasi sejumlah konvensi internasional kekayaan intelektual dalam 2 tahun sejak berlakunya perjanjian ini, termasuk Konvensi Internasional Perlindungan Varietas Tanaman Baru (UPOV 1991). Aturan ini akan mengancam dan menghilangkan hak serta kebebasan petani untuk bisa mengembangkan, menanam, menyimpan bahkan bertukar benih. Hak dan kebebasan petani atas benih inilah yang memungkinkan Indonesia untuk bisa tetap mempertahankan kedaulatan pangannya. Aturan UPOV diutamakan untuk memberikan perlindungan dan jaminan pasar bagi industri benih global. Pemerintah Indonesia sendiri dalam pernyataan terbuka yang disampaikan oleh Permanent Mission of Republic Indonesia to United Nations, World Trade Organisation and other International Organisation in Geneva pada Februari 2024, menegaskan bahwa Indonesia akan mempertahankan posisinya untuk tidak menjadi anggota UPOV 1991 untuk memastikan adanya ruang kebijakan bagi perlindungan sistem benih yang dikelola petani kecil serta sumber daya genetik yang dimiliki Indonesia. Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk tetap berpegang pada komitmen ini dan tidak tunduk pada perjanjian dagang dengan Amerika Serikat.

Digital

Indonesia dihalangi dari kesempatan memungut pajak layanan digital yang dianggap akan “mendiskriminasi” korporasi AS (Pasal 3.1). Hal ini membatasi Pemerintah dari peluang untuk memungut pajak dan meningkatkan pendapatan negara yang dapat dialokasikan pada kebutuhan layanan publik. Dengan ini, korporasi teknologi besar asal AS akan semakin mendominasi dalam sistem ekonomi yang berbasis pada ekstraksi data. Selain itu, Pemerintah juga didesak untuk untuk tidak meminta akses source code pada entitas AS yang menjalankan bisnis di Indonesia (Pasal 3.4). Hal ini menghilangkan akuntabilitas dan tanggungjawab korporasi AS. Indonesia sebagai konsumen memiliki hak atas transparansi source code dan perlu mengawasi produk teknologi yang dapat menimbulkan risiko termasuk pelanggaran privasi, diskriminasi, hingga kekerasan berbasis gender online. Kemudian Indonesia juga didesak untuk mendukung kepentingan AS di WTO terkait moratorium bea masuk barang digital secara permanen (Pasal 3.5). Padahal, selama ini Indonesia telah berposisi untuk mencabut moratorium tersebut demi menciptakan keadilan antara negara produsen barang digital dengan konsumen. Hal ini juga tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan No. 17 Tahun 2018 yang telah mengatur bea masuk barang digital meskipun masih bertarif 0%. Kami mendesak Pemerintah untuk mempertahankan komitmen ini dan memastikan bahwa Indonesia tetap memprioritaskan kepentingan rakyat.

Mineral Kritis

Perjanjian tersebut menetapkan mandat operasional yang preskriptif untuk sektor mineral Indonesia, yang dirancang untuk mengintegrasikan Indonesia ke dalam kepentingan pertahanan dan industri AS dari pada kepentingan strategis ekonomi Indonesia. Hal ini mencakup ketentuan khusus yang memberikan perlindungan dan kemudahan investasi tanpa syarat atau peraturan yang memberatkan bagi investor asing yang mewajibkan Indonesia untuk menghapuskan peraturan perundang-undangan nasional yang selama ini diterapkan untuk melindungi kepentingan strategis nasional dan kedaulatan sumber daya alam. Beberapa di antaranya termasuk, penghapusan Persyaratan Kandungan Lokal (TKDN) dan Spesifikasi Domestik, penghapusan persyaratan pemrosesan spesifikasi domestik yang dipaksakan (Pasal 2.2), menghapuskan aturan pembatasan ekspor mineral kritis (Pasal 6.1), penghapusan kewajiban divestasi di sektor pertambangan (Pasal 2.28), dan hak untuk mentransfer keuntungan tanpa penundaan (Pasal 2.27). Bahkan, tidak ada jaminan transfer teknologi dalam kerjasama industri di sektor ini akan dilakukan oleh AS. Kesepakatan ini merupakan serangan langsung terhadap agenda hilirisasi nasional, dan ruang kebijakan kita sendiri untuk membangun industri bernilai tambah di dalam negeri telah dirampas.

Industrialisasi

Ketentuan krusial dalam ART yang menyangkut arah strategis industrialisasi indonesia akan sangat berpengaruh. Industri Indonesia akan menghadapi reorientasi struktur industrialisasi, terutama soal ketentuan Fasilitasi Investor Asing. Pasal 6.1 (Investment) mewajibkan Indonesia memfasilitasi investasi AS di sektor-sektor paling strategis sehingga membatasi ruang afirmasi kebijakan industri nasional dan agenda industrialisasi tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali kebijakan nasional. Selain itu, juga pelemahan instrumen TKDN dan proteksi industri manufaktur domestik pada Lampiran III Pasal 2.2 (Pembebasan TKDN) dan penghapusan persyaratan spesifikasi domestik menggerus salah satu instrumen utama pembangunan industri nasional: kewajiban kandungan lokal. Selain itu, pengenaan tarif atas produk manufaktur Indonesia juga akan memberi dampak kepada buruh. Ketentuan buruh memang terlihat positif, dengan desakan untuk melakukan perubahan terhadap aturan ketenagakerjaan terutama soal membatasi praktik hubungan kerja outsourcing dan kontrak. Memberikan ruang demokratisasi pada serikat pekerja. Ketentuan yang terlihat baik ini tidak akan terjadi,jika struktur industri domestik compang-camping akibat desakan ekonomi dari perjanjian ini. Masalah ketenagakerjaan tersebut memang harus jadi catatan, tetapi bertukar dengan menyempitkan produksi nasional dengan meliberalisasi fundamental ekonomi akan mendesak indonesia dalam keadaan subordinatif pada rantai pasok global dengan akan semakin menekan kondisi buruh pada keadaan yang semakin sulit sekarang.

Akses terhadap Obat

Dalam ART, ini mewajibkan Indonesia menyusun pengaturan baru mengenai ekslusifitas data selama lima tahun (Pasal 2.26). Eksklusifitas data memungkinkan Perusahaan originator mendapatkan monopoli selama lima tahun, dengan melarang Perusahaan generic menggunakan data uji klinis untuk memproduksi versi generic, walaupun obatnya tidak dilindungi paten. Sehingga, aturan ini akan memperkuat monopoli perusahaan originator, memperlambat masuknya obat generik, yang pada akhirnya akan meningkatkan harga obat. Perubahan ini akan menguntungkan perusahaan obat originator yang adalah multinasional, dari berbagai negara.

Perjanjian perdagangan sering diklaim Pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi Indonesia sehingga dapat mensejahterakan rakyat. Namun potensi persoalan di atas justru menunjukkan dampak buruk yang akan memperparah penderitaan rakyat. Sekali lagi, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi perjanjian dengan Amerika Serikat dan DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil dari rakyat Indonesia.

Pernyataan ini didukung:

  • Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin)
  • FARKES Reformasi
  • Indonesia AIDS Coalition (IAC)
  • Indonesia for Global Justice (IGJ)
  • FIAN Indonesia
  • Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
  • Puanifesto
  • Sahita Institute (HINTS)
  • Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
  • Serikat Petani Indonesia (SPI)
  • Legal Center for International Trade and Investment, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  • Lembaga Pengkajian Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

  Source: Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi